Tampilkan postingan dengan label Ahok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahok. Tampilkan semua postingan

20 April 2017

JPU: Tak Ada Intervensi Dengan Tuntutan Terhadap Ahok

View Article
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mendengarkan tuntutan JPU terhadap kasus yang menjeratnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada intervensi dalam tuntutan terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). JPU menegaskan tak ada unsur politis dalam tuntutannya itu.

"Tak ada tekanan," tegas Ketua JPU Ali Mukartono di Kementan, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Menurut Ali, JPU mempunyai pertimbangan sendiri menerapkan tuntutan menggunakan Pasal 156 dan mengesampingkan Pasal 156a huruf a. Dalam menetapkan tuntutan, ada hal yang memberatkan dan juga meringankan.

"Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan. Beratnya kenapa, meringankan kenapa. Itulah sampai pada seperti itu tapi, jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu alternatif," tuturnya.

Ali juga menanggapi terkait beberapa pihak yang tidak puas dengan keputusan Jaksa. "Apa yang telah diputuskan jaksa bersifat independen, bukan untuk memuaskan semua pihak ataupun pelapor. Kalau kita masukkan semua pihak tidak bisa. Kita punya pertimbangan tersendiri. Kita independen," ujarnya.

Ali melanjutkan, JPU dalam menentukan tuntutan dilakukan tanpa adanya keraguan. Tuntutan pun tanpa dipenuhi muatan politis dan semua yang berbau Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Ini tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan tersebut. Soal Buni Yani, kan kegaduhan itu termasuk darinya, bukan semata-mata Pak Ahok.

Perkaranya (Buni Yani) nanti di sana, tapi memang menjadi fakta hukum para pelapor ini tahunya setelah unggahan Buni Yani. Sekarang sudah terserah Hakim, kita tunggu saja," ujarnya.

Tuntutan Terhadap Ahok, Pemuda Muhammadiyah Duga Ada Unsur Politis Dalam

View Article
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) saat mendengar tuntutan dari JPU, Kamis (20/4/2017).
JAKARTA - Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) terlihat bagaimana bobroknya hukum di Indonesia.

Kondisi itu sangat kentara ketika persidangan dengan terdakwa Ahok, terlihat hukum ditegakkan secara diskriminatif.

"Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu di amanatkan secara tegas di dalam UUD 1945," tegas  Mulyadi di persidangan Penistaan Agama, Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).

Mulyadi menambahkan, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156a huruf a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

"Ternyata hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menggunakan pasal 156 KUHP," lanjutnya.

Menurutnya tuntutan JPU terhadap Ahok harusnya sesuai dengan kasus penistaan agama lainnya. "Bahkan begitu jadi terdakwa sudah dijebloskan ke dalam penjara," katanya.

Ia menilai, pembacaan tuntunan Jaksa Penuntut Umum hari ini  tidak adil. "Ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," katanya.

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dan Masa Percobaan 2 Tahun

View Article
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok).
JAKARTA - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah dibacakan runut secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) pagi. Dalam sidang itu, Ketua JPU Ali Mukartono mengawali pembacaan surat tuntutan berdasarkan pasal 156 a dan 156 KUHP.

Selanjutnya, pembacaan surat penuntutan dilanjutkan oleh sejumlah JPU lainnya.


Setelah JPU membacakan tuntutan, saksi-saksi, dan fakta hukum di persidangan, terdakwa Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dengan merujuk pasal 156 KUHP.

"Terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. Sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).

05 April 2017

Ahok Lewati Lubang Kecil, Cek Penyebab Banjir di Kali Gandaria

View Article
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memeriksa kali di Gandaria, Jakarta Selatan.

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini blusukan ke kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Dalam blusukan kali ini, Ahok sempat mengecek kondisi kali di kawasan tersebut.

Lucunya, untuk menuju kali, Ahok harus melewati lubang kecil yang hanya berukuran badan orang dewasa, lantaran bantaran kali tertutup tembok beton.

Tidak hanya itu, Ahok juga harus berjalan melewati tumpukan-tumpukan sampah bau untuk mencapai pinggir kali tersebut.

Ahok mengaku ingin mengecek apa yang menjadi penyebab banjir di kawasan ini. Ternyata, penyebabnya adalah adanya aliran sungai yang dibelokkan untuk proyek pengembang.

"Ini sebenarnya kali mati. Kali di sana dipindahkan lewat sini karena pembangunan (proyek)," kata Ahok saat blusukan, Rabu (5/4/2017).

Karena itu, Ahok pun mengaku akan segera membenahi bantaran kali itu. Sebenarnya, dia sudah pernah menawar untuk membeli tanah kepada pengembang di Pondok Indah untuk rusun namun gagal.

"Aku pernah tawar beli, tapi dia (pengembang) enggak mau. Kita mau bikin rusun tapi dia enggak jual," kata dia.

Meski gagal membangun rusun, Ahok optimistis, nantinya usai bantaran kali dibenahi dan dibuat jalur inspeksi, maka harga tanah akan naik dan pengembang akan berebut membeli tanah di sekitar kali tersebut.

Lihat Artikel Originalnya