20 April 2017

JPU: Tak Ada Intervensi Dengan Tuntutan Terhadap Ahok

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mendengarkan tuntutan JPU terhadap kasus yang menjeratnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada intervensi dalam tuntutan terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). JPU menegaskan tak ada unsur politis dalam tuntutannya itu.

"Tak ada tekanan," tegas Ketua JPU Ali Mukartono di Kementan, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Menurut Ali, JPU mempunyai pertimbangan sendiri menerapkan tuntutan menggunakan Pasal 156 dan mengesampingkan Pasal 156a huruf a. Dalam menetapkan tuntutan, ada hal yang memberatkan dan juga meringankan.

"Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan. Beratnya kenapa, meringankan kenapa. Itulah sampai pada seperti itu tapi, jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu alternatif," tuturnya.

Ali juga menanggapi terkait beberapa pihak yang tidak puas dengan keputusan Jaksa. "Apa yang telah diputuskan jaksa bersifat independen, bukan untuk memuaskan semua pihak ataupun pelapor. Kalau kita masukkan semua pihak tidak bisa. Kita punya pertimbangan tersendiri. Kita independen," ujarnya.

Ali melanjutkan, JPU dalam menentukan tuntutan dilakukan tanpa adanya keraguan. Tuntutan pun tanpa dipenuhi muatan politis dan semua yang berbau Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Ini tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan tersebut. Soal Buni Yani, kan kegaduhan itu termasuk darinya, bukan semata-mata Pak Ahok.

Perkaranya (Buni Yani) nanti di sana, tapi memang menjadi fakta hukum para pelapor ini tahunya setelah unggahan Buni Yani. Sekarang sudah terserah Hakim, kita tunggu saja," ujarnya.

KOMENTAR ANDA?

Artikel Terkait