![]() |
| Kembali, jajaran Polsek Ampelgading Pemalang mengamankan lima wanita PSK dalam razia pekat di warung remang-remang sepanjang jalan Pantura. |
PEMALANG - Kembali, jajaran Polsek Ampelgading mengamankan lima wanita pejaja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di warung remang-remang sepanjang jalan Pantura wilayah Ampelgading, Selasa dinihari (4/4) mulai pukul 00.30 WIB.
Kelimanya adalah Titin warga Brebes, Kuniah warga Pekalongan, Supriyatin, Wati, dan Siti, yang warga Bandar, Batang. Kelima wanita tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ampelgading untuk diperika dan didata identitasnya.
Kapolsek Ampelgading AKP Heriyadi Noor mengatakan operasi pekat yang difokukan di warung remang-remang telah berhasil menjaring lima WTS di warung makan sepanjang jalur pantura Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading.
“Mereka terjaring saat mangkal di tengah malam sampai pagi untuk menunggu pelanggannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ditanya, mereka mengaku telah menjadi WTS kurang lebih sebulan dan setiap malamnya melayani lelaki hidung belang sebanyak dua sampai tiga orang dengan bayaran Rp100 ribu sekali kencan.
Menurutnya, warung-warung tersebut terletak di pinggir jalan pantura, jalur ramai yang dilalui pengguna jalan baik dalam kota maupun dari kota lain.
Sehingga tidak sedap dipandang mata jika orang melintas melihat pemandangan para PSK yang akan membuat citra Kabupaten Pemalang khususnya wilayah Amplegading tidak baik. “Makanya kami rutin melakukan razia terhadap mereka,” tambah Heriyadi.
Kelima PSK tersebut selanjutnya diberi arahan dan pembinaan, kepada pemilik warung makan juga diberi pengertian agar tidak memberi kesempatan kepada para PSK tersebut untuk mangkal di warung miliknya.
Pemilik warung dapat memberitahukan kepada pihak Polsek Ampelgading apabila wanita-wanita tersebut susah diusir.
"Kami siap bekerja sama dengan pemilik warung maupun masyarakat sekitar supaya wilayah Ampelgading terbebas dari tempat prostitusi,” terangnya.
Setelah melalui pemeriksaan dan pendataan, kelimanya kemudian dikirim ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda Kabupaten Pemalang tentang prostitusi.
Lihat Artikel Originalnya
